ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau tidak tertulis;

2. Penyelenggara Pemerintahan Desa mencatat nama dan alamat (melengkapi identitas diri) disertai dengan alasan, subjek, dan format informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik;

3. Penyelenggara Pemerintahan Desa yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi publik yang diajukan secara tidak tertulis;

4. Penyelenggara Pemerintahan Desa terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik;

5. Apabila permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftarandiberikan saat penerimaan permintaan;

6. Apabila permintaan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi;

7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Penyelenggara Pemerintahan Desa yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:

a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaaannya atau tidak;

b. Penyelenggara Pemerintahan Desa wajib memberikan Penyelenggara Pemerintahan Desa yang menguasai informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaannya dan Penyelenggara     Pemerintahan Desa yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum dalam pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan pasal 14 dalam Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik;

d. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat diutamakan dengan disertaialasan dan materinya;

f. Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.

8. Penyelenggara Pemerintahan Desa yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.