BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PILANGSARI, KECAMATAN NGRAMPAL
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa. BPD juga merupakan lembaga legislatif di desa yang berfungsi dalam pembuatan peraturan desa bersama Kepala Desa.
BPD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa, terutama dalam memastikan bahwa segala perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di desa dan memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Penyalur Aspirasi Masyarakat
- Pembahasan dan Kesepakatan Peraturan Desa
- Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Penampungan dan Penyaluran Masukan Masyarakat
- Penggalangan Partisipasi Masyarakat
- Menjaga dan Menegakkan Norma dan Peraturan DesaSK
SK BPD DESA PILANGSARI, KEC. NGRAMPAL, Klik Disini
SK BPD DESA PILANGSARI PERPANJANGAN 2018-2026, Klik Disini
SK Bupati Pemberhentian Pak Eddy BPD karena meninggal dunia, Klik Disini
SOTK dan TATA TERTIB BPD DESA PILANGSARI, Klik Disini
