DESA PILANGSARI MENJADI DESA MANDIRI

DESA PILANGSARI MENJADI DESA MANDIRI

PILANGSARI – Senin, 5 Januari 2024 telah diterima piagam dan lencana penetapan Desa Pilangsari sebagai Desa Mandiri.

Hal tersebut diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten, lalu diserahkan kepada Desa melalui Kecamatan.

Konsep desa mandiri diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan otonomi dan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. UU Desa juga mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN untuk mendukung pembangunan desa.

Untuk menilai tingkat kemandirian suatu desa, diperlukan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi pembangunan desa secara komprehensif. Ada dua indeks yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan desa berdasarkan tingkat perkembangan atau kemajuannya, yaitu Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM).

IPD adalah ukuran yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data hasil pendataan Potensi Desa (Podes). IPD terdiri dari empat variabel utama, yaitu ketersediaan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, aksesibilitas/transportasi, dan penyelenggaraan pemerintahan. IPD memiliki rentang nilai antara 0 sampai 1, dengan nilai semakin tinggi menunjukkan tingkat perkembangan desa semakin baik.

IDM adalah ukuran yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berdasarkan data hasil survei IDM. IDM terdiri dari enam variabel utama, yaitu kesehatan, pendidikan, perumahan dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, dan ekonomi. IDM memiliki rentang nilai antara 0 sampai 100, dengan nilai semakin tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa semakin baik.

Berdasarkan IPD dan IDM, desa dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu:

 

– Desa sangat tertinggal: IPD < 0,2 atau IDM < 40

– Desa tertinggal: 0,2 ≤ IPD < 0,4 atau 40 ≤ IDM < 60

– Desa berkembang: 0,4 ≤ IPD < 0,6 atau 60 ≤ IDM < 80

– Desa mandiri: IPD ≥ 0,6 atau IDM ≥ 80

Pemberian predikat Desa Mandiri berdasarkan nilai yang didapat Desa Pilangsari yaitu IPD ≥ 0,6 atau IDM ≥ 80.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *