INFORMASI DIKECUALIKAN

Pemerintah Desa Pilangsari membuat Peraturan Desa Pilangsari Nomor 11 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana tertuang dalam pasal 14 tentang informasi dikecualikan. Informasi dikecualikan di Pemerintah Desa Pilangsari yaitu

  • Pemerintah Desa memiliki pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
  • Pengecualian informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa, meliputi :
    1. Surat-surat Badan Publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan
    2. Perlindungan persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektual dan sumber daya
    3. Akta otentik dan wasiat seseorang
    4. Informasi pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis)