INFORMASI SETIAP SAAT

  • Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
      1. Nomor;
      2. Ringkasan isi informasi;
      3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
      4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan;
      5. informasi;
      6. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
      7. Bentuk informasi yang tersedia;
      8. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
    2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan Pemerintah Desa yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
      1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      2. masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      4. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      5. tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      6. peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
    3. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    4. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
      1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
      2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau  posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima;
      3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
      4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik.
    5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
    6. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
    7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
    8. Data perbendaharaan atau inventaris;
    9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
    10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
    11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya.
    12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
    13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
    14. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
    15. Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
    16. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.