KEARIFAN LOKAL
Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Nyadran Pengingat Rasa Syukur

PILANGSARI – Nyadran adalah tradisi masyarakat yang masih mengakar kuat dalam kebudayaan Jawa. Tradisi ini biasa dilakukan untuk menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan.
Nyadran merupakan tradisi yang tercipta dari proses akulturasi antara budaya Jawa dengan budaya Islam. Selain untuk menghormati leluhur, Nyadran selalu dilaksanakan setiap tahun untuk melestarikan tradisi tersebut secara turun-temurun. Tidak ketinggalan tradisi ini dilakukan oleh warga Desa Pilangsari, salah satunya warga Demakan. Dilakukan di makam Demakan dan diikuti oleh semua lapisan usia.
Mengutip laman Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Nyadran adalah suatu tradisi mendoakan leluhur yang sudah meninggal. Nyadran atau Sadranan adalah tradisi masyarakat Jawa yang dilakukan di bulan Sya’ban atau Ruwah untuk mengucapkan rasa syukur yang dilakukan secara kolektif dengan mengunjungi makam atau kuburan leluhur yang ada di suatu kelurahan atau desa.
Disampaikan oleh sesepuh Demakan, Bapak Nardi, sebagai bentuk rasa syukur dalam budaya Jawa menganut prinsip “Sak Madyo” yang artinya “tidak kurang tidak lebih”, “sewajarnya” atau “secukupnya”. Hal itu juga sebagai pengingat agar dalam kehidupan, tidak perlu menghalalkan segala cara untuk mencapai sesuatu apalagi sampai melakukan korupsi.
Pelaksanaan tradisi Nyadran ditujukan untuk mendoakan leluhur yang sudah meninggalkan dunia dan untuk mengingatkan diri bahwa semua manusia pada akhirnya akan mengalami kematian. Nyadran juga dijadikan sebagai sarana guna melestarikan budaya gotong royong sekaligus upaya untuk menjaga keharmonisan masyarakat melalui kegiatan kembul bujono (makan bersama).
1. Kesenian, adat istiadat, dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi 9 nilai antikorupsi dan diupload di website dan media sosial, Klik Untuk Lihat
2. Surat Edaran tentang Kesenian dan adat istiadat, Klik Untuk Lihat
Keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak
- SK Pembentukan Sadar Anti Korupsi, Klik Untuk Lihat
- SK Tokoh Anti Korupsi, Klik Untuk Lihat
- Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan, Klik Untuk Lihat
- Bukti diupload di website dan media sosial, Klik Disini
BUKTI UPLOAD DI YOUTUBE ADANYA TOKOH MASYARAKAT
BUKTI UPLOAD DI INSTAGRAM ADANYA TOKOH MASYARAKAT
BUKTI UPLOAD DI FACEBOOK ADANYA TOKOH MASYARAKAT
BUKTI UPLOAD DI TIKTOK ADANYA TOKOH MASYARAKAT
BUKTI UPLOAD DI WEBSITE ADANYA TOKOH MASYARAKAT
BUKTI UPLOAD DI WEBSITE ADANYA TOKOH MASYARAKAT (1)
BUKTI UPLOAD DI WEBSITE ADANYA TOKOH MASYARAKAT (2)
- Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi, Klik Untuk Lihat
