KPMD

KPMD adalah salah satu lembaga pelaksana dan pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa. KPMD adalah suatu forum musyawarah untuk menampung, mengawal, dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat serta sebagai representasi masyarakat.

Beberapa tugas KPMD yaitu

1. untuk menumbuhkan dan mengembangkan,

2. menggerakkan prakarsa,

3. mendorong partisipasi Masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa dan swadaya gotong royong

4. mendampingi Kepala Desa dalam hal pengelolaan dan pengorganisasian pembangunan desa (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan)

SK KPMD Tahun 2024, Klik Disini