PROFIL PPID

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen sebagai bentuk publik berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PPID) DESA PILANGSARI KECAMATAN NGRAMPAL KABUPATEN SRAGEN.

Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal dilakukan oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.