SOTK PERANGKAT

SUSUNAN SOTK

PEMERINTAHAN DESA PILANGSARI, KECAMATAN NGRAMPAL

Sesuai Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Desa Pilangsari, Klik Disini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKTA INTEGRITAS

Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Fakta Integritas di lingkungan Desa Pilangsari.

FAKTA INTEGRITAS

DESA PILANGSARI, KEC. NGRAMPAL, KAB. SRAGEN

Kami sebagai Perangkat Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal menyatakan sebagai berikut

  1. Saya tidak akan melakukan Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada warga masyarakat dan Lembaga Desa yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama Perangkat Desa di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan Informasi Penyimpangan Integritas di lingkungan kerja, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensi.

Dokumen Fakta Integritas Desa Pilangsari, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, Klik Disini