TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik dan untuk membangun kepercayaan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal jika terjadi dugaan pelanggaran. Informasi tentang tata cara pengaduan pelayanan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui

a. Facebook  :  Pemdes Pilangsari Ngrampal

b. Instagram: pilangsari_ngrampal

c. Email        : desapilangsari.ngrampal@gmail.com

d. Youtube   : desa pilangsari

e. Website     : pilangsari-ngrampal.com

2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS/WA di nomor  0823 2252 6206

3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui link bit.ly/FormAduanDesaPilangsari