TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon mengajukan dan mengirimkan permintaan informasi publik melalui:
a. Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Pilangsari;
b. Mengakses layanan informasi di laman https://pilangsari-ngrampal.com/ ; dan
c. Waktu pelayanan Senin sampai Jumat, Pukul 08.30 sampai 12.00
2. Pemohon mengisi formulir identitas diri dan informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman https://pilangsari-ngrampal.com/
3. Pejabat dan Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan;
4. Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Pilangsari serta mendapat nomor pendaftaran;
5. PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi;
6. Pemohon menerima informasi.
