TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID;
  2. Permohonan diterima Petugas Layanan Informasi di Badan Publik;
  3. Petugas menulis formulir permohonan keberatan (kelengkapan administrasi, identitas pemohon, alasan permohonan);
  4. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik (beserta kelengkapan);
  5. Jika tidak lengkap dalam memenuhi syarat administrasi, maka Petugas menanyakan secara detail;
  6. Jika sudah lengkap memenuhi syarat adminstrasi sesuai dengan ketentuan, maka Pemohon dipersilahkan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan, selanjutnya desk menandatangani dan menulis nomor register;
  7. Petugas menyampaikan Formulir Keberatan kepada Pemohon, PPID, atasan PPID dan mengarsipkan;
  8. Apabila informasi yang dimohon informasi publik, dan tidak mendapat jawaban selama 30 hari kerja, dan/atau selama waktu tersebut mendapat jawaban yang tidak memuaskan, maka Pemohon dapat diajukan permohonan sengketa informasi (selambat-lambatnya 14 hari kerja)