TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA PILANGSARI

Pejabat Pengelola Informatika Dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas sebagai berikut;

1.  Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  • Melakukan Pembinaan Evaluasi dan Pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh Pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Memberikan Arahan kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
  • Melakukan Evaluasi Dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Layanan Informasi publik; dan
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPID Kabupaten Sragen.

2.  Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

  • Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi kepada Masyarakat Umum;
  • Melakukan uji Konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat umum;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan inpformasi kepada masyarakat umum;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi public yang dapat di akses;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public; dan
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada  kepada Kepala Desa.

3.  Dalam melaksankan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) mempunyai wewenang:

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • Menentukan atau menetapkan dapat /atau tidaknya sesuatu informasi dapat diakses oleh masyarakat umum;
  • Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan dokumentasi pada pemerintahan baik Desa Kecamatan atau Kabupaten

4.  Koordinator Bidang Pengelolaan informasi dan Klasifikasi Informasi Bertugas:

  • Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pengelolaan informasi dan klasifikasi informasi;
  • Menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusian inventasrisasi informasi dan klasifikasi informasi;
  • Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan klasifikasi informasi;
  • Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengelolaan informasi dan klasifikkasi informasi:
  • Menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan.

5.  Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi Bertugas:

  • Penyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pelayanan informasi dan dokumentasi;
  • Menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusian inventasrisasi informasi dan klasifikasi informasi;
  • Menyelenggarakan Pelayanan Informasi dan dokumentasi informasi;
  • Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengelolaan informasi dan klasifikkasi informasi:
  • Menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lain yang diberikan.

6.  Koordinator Bidang Pengaduan dan Fasilitasi sengketa hukum Bertugas:

  • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang pengaduan dan Fasilitasi sengketa hukum;
  • Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  • Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa
  • Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  • Mengkoordinasikan dan mendukung pejabat PPID
  • Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi sengketa dengan pejabat PPID;dan
  • Menyelenggarakan tugas lain yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan.

Pejabat Pengelola Informatika Dan Dokumentasi (PPID) mempunyai fungsi sebagai berikut;

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.