TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA PILANGSARI
| Pejabat Pengelola Informatika Dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas sebagai berikut;
1. Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
- Melakukan Pembinaan Evaluasi dan Pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh Pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Memberikan Arahan kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
- Melakukan Evaluasi Dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Layanan Informasi publik; dan
- Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPID Kabupaten Sragen.
2. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
- Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Pelayanan Informasi kepada Masyarakat Umum;
- Melakukan uji Konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat umum;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan inpformasi kepada masyarakat umum;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi public yang dapat di akses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public; dan
- Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada kepada Kepala Desa.
3. Dalam melaksankan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) mempunyai wewenang:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Menentukan atau menetapkan dapat /atau tidaknya sesuatu informasi dapat diakses oleh masyarakat umum;
- Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan dokumentasi pada pemerintahan baik Desa Kecamatan atau Kabupaten
4. Koordinator Bidang Pengelolaan informasi dan Klasifikasi Informasi Bertugas:
- Menyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pengelolaan informasi dan klasifikasi informasi;
- Menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusian inventasrisasi informasi dan klasifikasi informasi;
- Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan klasifikasi informasi;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengelolaan informasi dan klasifikkasi informasi:
- Menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan.
5. Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan dokumentasi Bertugas:
- Penyelenggarakan penyusunan program kerja bidang pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Menyelenggarakan pengadministrasian, pendistribusian inventasrisasi informasi dan klasifikasi informasi;
- Menyelenggarakan Pelayanan Informasi dan dokumentasi informasi;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengelolaan informasi dan klasifikkasi informasi:
- Menyelenggarakan pelaksanaan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya lain yang diberikan.
6. Koordinator Bidang Pengaduan dan Fasilitasi sengketa hukum Bertugas:
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang pengaduan dan Fasilitasi sengketa hukum;
- Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa
- Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- Mengkoordinasikan dan mendukung pejabat PPID
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi sengketa dengan pejabat PPID;dan
- Menyelenggarakan tugas lain yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lain yang diberikan.
Pejabat Pengelola Informatika Dan Dokumentasi (PPID) mempunyai fungsi sebagai berikut;
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen. |