TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Kepala Desa
    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
    Kepala Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
    a. penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
    1) kegiatan dibidang tata praja pemerintahan;
    2) penetapan peraturan di desa;
    3) pembinaan masalah pertanahan;
    4) pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    5) melakukan upaya perlindungan masyarakat;
    6) administrasi kependudukan;
    7) penataan dan pengelolaan wilayah;
    b. pelaksanaan pembangunan desa, antara lain:
    1) pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2) pembangunan bidang pendidikan masyarakat desa;
    3) pembangunan bidang kesehatan masyarakat desa;
    4) pembangunan bidang perekonomian desa;
    c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, antara lain:
    1) pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2) Peningkatan partisipasi masyarakat;
    3) Pelestarian dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
    4) pembinaan keagamaan masyarakat;
    5) Pembinaan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat;
    6) pembinaan ketenagakerjaan masyarakat;
    d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain:
    1) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya;
    2) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
    4) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5) pemberdayaan keluarga;
    6) pemberdayaan pemuda, olahraga, dan karang taruna;
    e. pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  2. Sekretaris Desa
    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
    Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;
    b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  3. Kepala Urusan
    Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
    Kepala Urusan mempunyai fungsi:
    a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai  fungsi antara lain:
    1) melaksanakan urusan ketatausahaan, antara lain:
    (a) tata naskah;
    (b) administrasi surat menyurat;
    (c) kearsipan;
    (d) ekspedisi ;
    (e) perpustakaan desa.
    2) melaksanaan urusan umum, antara lain:
    (a) pelaksanaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    (b) penyediaan/pemeliharaan sarana dan prasarana kantor desa dan pemerintah desa;
    (c) inventarisasi dan pemeliharaan aset desa;
    (d) pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
    (e) pelayanan umum;
    (f) pelayanan data, informasi, dan kehumasan;
    (g) penyiapan rapat dan musyawarah desa.

     

     

    b. Kepala Urusan Keuangan, mempunyai fungsi antara lain:
    1) penatausahaan administrasi keuangan desa;
    2) pelaksanaan administrasi sumber pendapatan dan belanja desa;
    3) verifikasi administrasi keuangan desa;
    4) pelaksanaan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga desa lainnya;
    5) mempertanggungjawabkan administrasi keuangan desa.
    c. Kepala Urusan Perencanaan, mempunyai fungsi antara lain:
    1) menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
    2) menyusun rencana kerja pemerintah desa;
    3) menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    4) menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa;
    5) melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa;
    6) penyusunan laporan Kepala Desa.
  4. Kepala Seksi
    Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
    Kepala Seksi mempunyai fungsi:
    a. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai  fungsi antara lain:
    1) melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
    2) menyusun rancangan regulasi desa;
    3) pengelolaan administrasi kependudukan desa;
    4) pembinaan masalah pertanahan;
    5) pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    6) pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan;
    7) penataan dan pengelolaan wilayah;
    8) pendataan dan pengelolaan profil desa.
    b. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai  fungsi antara lain:
    1) melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    melaksanakan pembangunan perekonomian desa;
    2) melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan;
    3) melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan;
    4) melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
    5) pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.

     

    c. Kepala Seksi Pelayanan, mempunyai fungsi antara lain:
    1) melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2) meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
    3) melestarikan nilai sosial budaya masyarakat;
    4) pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat;
    5) pembinaan ketenagakerjaan.
  5. Kebayan
    Kebayan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah.
    Kebayan mempunyai fungsi, antara lain:
    pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan mobilitas kependudukan;
    penataan dan pengelolaan wilayah;
    mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
    Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.