TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain: 1) kegiatan dibidang tata praja pemerintahan; 2) penetapan peraturan di desa; 3) pembinaan masalah pertanahan; 4) pembinaan ketentraman dan ketertiban; 5) melakukan upaya perlindungan masyarakat; 6) administrasi kependudukan; 7) penataan dan pengelolaan wilayah; b. pelaksanaan pembangunan desa, antara lain: 1) pembangunan sarana prasarana perdesaan; 2) pembangunan bidang pendidikan masyarakat desa; 3) pembangunan bidang kesehatan masyarakat desa; 4) pembangunan bidang perekonomian desa; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, antara lain: 1) pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 2) Peningkatan partisipasi masyarakat; 3) Pelestarian dan pengembangan sosial budaya masyarakat; 4) pembinaan keagamaan masyarakat; 5) Pembinaan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat; 6) pembinaan ketenagakerjaan masyarakat; d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain: 1) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya; 2) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi; 3) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik; 4) Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; 5) pemberdayaan keluarga; 6) pemberdayaan pemuda, olahraga, dan karang taruna; e. pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. - Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi; b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. - Kepala Urusan
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan mempunyai fungsi: a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai fungsi antara lain: 1) melaksanakan urusan ketatausahaan, antara lain: (a) tata naskah; (b) administrasi surat menyurat; (c) kearsipan; (d) ekspedisi ; (e) perpustakaan desa. 2) melaksanaan urusan umum, antara lain: (a) pelaksanaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa; (b) penyediaan/pemeliharaan sarana dan prasarana kantor desa dan pemerintah desa; (c) inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; (d) pelaksanaan administrasi perjalanan dinas; (e) pelayanan umum; (f) pelayanan data, informasi, dan kehumasan; (g) penyiapan rapat dan musyawarah desa. b. Kepala Urusan Keuangan, mempunyai fungsi antara lain: 1) penatausahaan administrasi keuangan desa; 2) pelaksanaan administrasi sumber pendapatan dan belanja desa; 3) verifikasi administrasi keuangan desa; 4) pelaksanaan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga desa lainnya; 5) mempertanggungjawabkan administrasi keuangan desa. c. Kepala Urusan Perencanaan, mempunyai fungsi antara lain: 1) menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa; 2) menyusun rencana kerja pemerintah desa; 3) menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; 4) menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa; 5) melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa; 6) penyusunan laporan Kepala Desa. - Kepala Seksi
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi mempunyai fungsi: a. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi antara lain: 1) melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan; 2) menyusun rancangan regulasi desa; 3) pengelolaan administrasi kependudukan desa; 4) pembinaan masalah pertanahan; 5) pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 6) pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan; 7) penataan dan pengelolaan wilayah; 8) pendataan dan pengelolaan profil desa. b. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi antara lain: 1) melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; melaksanakan pembangunan perekonomian desa; 2) melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan; 3) melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan; 4) melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup; 5) pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. c. Kepala Seksi Pelayanan, mempunyai fungsi antara lain: 1) melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 2) meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; 3) melestarikan nilai sosial budaya masyarakat; 4) pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat; 5) pembinaan ketenagakerjaan. - Kebayan
Kebayan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah. Kebayan mempunyai fungsi, antara lain: pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat; pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan mobilitas kependudukan; penataan dan pengelolaan wilayah; mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
