UMKM

UMKM (Usaha, Mikro, Kecil, Menengah) adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.  Pemerintah Desa Pilangsari memiliki produk unggulan dengan berbagai UMKM yang menunjang ekonomi masyarakat.

Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Kepengurusan Kelompok UMKM, Klik Disini